Sunday, February 8, 2015

Syarat Pencairan Jamsostek dan Tata Caranya

Bila anda adalah pekerja swasta tentu anda sudah diikutkan dalam asuransi Jamsostek. Jamsostek adalah perusahaan bentukan pemerintah yang memiliki tugas mengurusi jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia. Saat ini Jamsostek telah berganti menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Cakupan Jamsostek sendiri meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), TK-LHK (

Cari Farmasi

Farmasi Di Kuala Lumpur dan Selangor Selangor / KL Area NO SHOPS NAMES ...