Sunday, February 8, 2015
Syarat Pencairan Jamsostek dan Tata Caranya
Bila anda adalah pekerja swasta tentu anda sudah diikutkan dalam asuransi Jamsostek. Jamsostek adalah perusahaan bentukan pemerintah yang memiliki tugas mengurusi jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia. Saat ini Jamsostek telah berganti menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Cakupan Jamsostek sendiri meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), TK-LHK (
-
Hehehhe. Wajah Fazura selfie tanpa Makeup dalam bilik air. Masih cantik kan?
-
BEIJING - Gara-gara menangguhkan hasrat untuk menceraikan isteri, alat sulit seorang lelaki berusia 50 tahun dipotong kekasihnya.Mangsa yang...